Jumat, 25 Juni 2010

PLKH NON LITIGASI (SURAT STATUTA)

ü SYARAT2 SURAT STATUTA

a. Memiliki konsideran : pertimbangan

b. Memiliki desideratum

c. Memiliki dasar Hukum

d. Memiliki Diktum

e. Memiliki Bentuk tertentu

ü Norma Hukum Dowerhafting ; berlaku unutk umum dan berlaku untuk selamanya selama belum dicabut

ü Norma hukum individual konkrit einmahlig ; berlaku unutk seseorang bersifat nyata konkrit dan berlaku untuk sekali

ü Surat statuta pembuatannya harus berdasarkan undang-undang

ü Isi surat statuta

a. Konsideran

b. Desideratum

c. dasar Hukum

d. Diktum

ü Bentuk surat dari perundang undangan

Bentuk Luar / konvorm peraturan perundang-undangan :

a. Judul

b. Pembukaan

1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

2. Jabatan Pembentuk peraturan perundang-undangan

3. Konsiderans : menimbang

4. Dasar hukum : mengingat

5. Diktum : memutuskan

c. Batang Tubuh

1. Ketentuan umum

2. Materi pokok yang diatur

3. Ketentuan pidana

4. Ketentuan peralihan

5. Ketentuan penutup

d. Penutup

e. Penjelasan

1. Umum

2. Pasal demi pasal

ü Karakteristik PP adalah menetapkan lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan.

ü Pemberian nomor rancangan PP oleh MENSESNEG, kemudian disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM untuk diundangkan.

Contoh bentuk rancangan perundang-undangan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR.... TAHUN......

TENTANG

PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 172 undang-undang nomor tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945

2. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5025)

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

BAB I

KETENTUAN UMUM

.......

BAB II

MATERI POKOK YANG DIATUR

........

BAB III

KETENTUAN PIDANA

........

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

........

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

.......

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(tanda tangan)

(NAMA)

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ...

MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)

(tanda tangan)

(NAMA) -

MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

v Nota kesepahaman

- Meorandum dasar untuk penyusunan kontrak secara formal pada masa yang akan datang.

- Understanding : Persetujuan langsung / tidak langsung baik secara lisan maupun tulisan

v Memorandum Of understanding

Dasar penyusunan kontrak unutk masa mendatang secara tertulis yang dinyatakan hasil persetujuan para pihak baik secarqa tertulis maupun tidak.

v Mou dingggap sebagai perjanjian pendahuluan dan hanya memuat hal-hal pokok.

v Mengandung unsur :

a. Perjanjian pendahuluan

b. Hanya memuat hal-hal pokok saja

c. Isi memorandum harus di muat kedalam kontrak

v Hubungan hukum antara kedua belah pihak dan substansi mou : harus dijelaskan siapa para pihak maka mou dirumuskan sebagai nota kesepakatan antara subjek hukum antar negara untuk melaksanakan kerja sama dalam segala aspek kehidupan yang memiliki jangka waktu tertentu.

v Mou merupakan Gentle man agreement, merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak / kesepahaman antara dua belah pihak, apabila salah satu pihak tidak memenuhinya maka akan menghilangkan kepercayaan seseorang atau seseorang tersebut tidak mempunyai sikap moral

v Pendapat tentang MOU

a. Teoritis

Tidak mengikat secara hukum hanya mempunyai kekuatan moral saja

b. Praktis

Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian

v Mou harus bermaterai yaitu sebagai bukti / dokumen tertulis apabila terjadi wanprestasi maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan. ( pihak dalam MOU biasanya pemerintah, suatu perusahaan, kelompok, badan usaha ataupun organisasi)

v SRUKTUR MOU

a. Tittle ( menggunakan kata memorandum of understanding atau nota kesepahaman)

b. Opening (Mou opening)

Ex : pada hari ini senin tanggal 10 bulan september tahun 2010 telah terjadi nota kesepahaman antara Fakultas Hukum dengan IKADIN.

c. Komparisi

d. Isi

Berisi pasal dan hak dan kewajiban. Dalam isi ini “pasal” tidak menyebutkan sanksi

e. Penutup

v MOU pada umumnya dibuat dibawah tangan maupun otentik

SURAT STATUTA

ü Surat Satuta : Surat ketetapan / surat yang syarat2 pembutannya berdasarkan UU Ex: UU No 22 tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional

ü Kewenangan pembuat surat statuta yaitu pimpinan tertinggi suatu lembaga pemerintah / swasta

ü Contoh surat Keputusan

KEPUTUSAN DEKAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR

Nomor : ........

TENTANG

PENGANKATAN DOSEN PENASEHAT AKADEMIK

Menimbang : a. bahwa untuk melakukan Pembinaan dan Bimbingan bagi setiap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, perlu diangkat Dosen Penasehat Akademik.

b. bahwa sebagai pertimbangan sebgai mana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogortentang Pengangkatan Dosen Penasehat Akademik

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi

3. ....

4. .....

5.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : kesatu Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor tentang Pengangkatan Dosen Penasehat Akademik

kedua Mengangkat nama Dosen-dosen sebagaimana tersebut dalam Keputusan lampiran ini sebagai Dosen Penasehat Akademik

ketiga kepada Dosen yang namanya disebut sebagai Dosen Penasehat Akademik agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab

keempat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Bogor

Pada tanggal 20 Mei 2010

Dekan

MUHYAR NUGRAHA, SH