ü SYARAT2 SURAT STATUTA
a. Memiliki konsideran : pertimbangan
b. Memiliki desideratum
c. Memiliki dasar Hukum
d. Memiliki Diktum
e. Memiliki Bentuk tertentu
ü Norma Hukum Dowerhafting ; berlaku unutk umum dan berlaku untuk selamanya selama belum dicabut
ü Norma hukum individual konkrit einmahlig ; berlaku unutk seseorang bersifat nyata konkrit dan berlaku untuk sekali
ü Surat statuta pembuatannya harus berdasarkan undang-undang
ü Isi surat statuta
a. Konsideran
b. Desideratum
c. dasar Hukum
d. Diktum
ü Bentuk surat dari perundang undangan
Bentuk Luar / konvorm peraturan perundang-undangan :
a. Judul
b. Pembukaan
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk peraturan perundang-undangan
3. Konsiderans : menimbang
4. Dasar hukum : mengingat
5. Diktum : memutuskan
c. Batang Tubuh
1. Ketentuan umum
2. Materi pokok yang diatur
3. Ketentuan pidana
4. Ketentuan peralihan
5. Ketentuan penutup
d. Penutup
e. Penjelasan
1. Umum
2. Pasal demi pasal
ü Karakteristik PP adalah menetapkan lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan.
ü Pemberian nomor rancangan PP oleh MENSESNEG, kemudian disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM untuk diundangkan.
Contoh bentuk rancangan perundang-undangan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR.... TAHUN......
TENTANG
PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 172 undang-undang nomor tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5025)
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
.......
BAB II
MATERI POKOK YANG DIATUR
........
BAB III
KETENTUAN PIDANA
........
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
........
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
.......
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA) -