Jumat, 25 Juni 2010

MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

v Nota kesepahaman

- Meorandum dasar untuk penyusunan kontrak secara formal pada masa yang akan datang.

- Understanding : Persetujuan langsung / tidak langsung baik secara lisan maupun tulisan

v Memorandum Of understanding

Dasar penyusunan kontrak unutk masa mendatang secara tertulis yang dinyatakan hasil persetujuan para pihak baik secarqa tertulis maupun tidak.

v Mou dingggap sebagai perjanjian pendahuluan dan hanya memuat hal-hal pokok.

v Mengandung unsur :

a. Perjanjian pendahuluan

b. Hanya memuat hal-hal pokok saja

c. Isi memorandum harus di muat kedalam kontrak

v Hubungan hukum antara kedua belah pihak dan substansi mou : harus dijelaskan siapa para pihak maka mou dirumuskan sebagai nota kesepakatan antara subjek hukum antar negara untuk melaksanakan kerja sama dalam segala aspek kehidupan yang memiliki jangka waktu tertentu.

v Mou merupakan Gentle man agreement, merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak / kesepahaman antara dua belah pihak, apabila salah satu pihak tidak memenuhinya maka akan menghilangkan kepercayaan seseorang atau seseorang tersebut tidak mempunyai sikap moral

v Pendapat tentang MOU

a. Teoritis

Tidak mengikat secara hukum hanya mempunyai kekuatan moral saja

b. Praktis

Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian

v Mou harus bermaterai yaitu sebagai bukti / dokumen tertulis apabila terjadi wanprestasi maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan. ( pihak dalam MOU biasanya pemerintah, suatu perusahaan, kelompok, badan usaha ataupun organisasi)

v SRUKTUR MOU

a. Tittle ( menggunakan kata memorandum of understanding atau nota kesepahaman)

b. Opening (Mou opening)

Ex : pada hari ini senin tanggal 10 bulan september tahun 2010 telah terjadi nota kesepahaman antara Fakultas Hukum dengan IKADIN.

c. Komparisi

d. Isi

Berisi pasal dan hak dan kewajiban. Dalam isi ini “pasal” tidak menyebutkan sanksi

e. Penutup

v MOU pada umumnya dibuat dibawah tangan maupun otentik

SURAT STATUTA

ü Surat Satuta : Surat ketetapan / surat yang syarat2 pembutannya berdasarkan UU Ex: UU No 22 tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional

ü Kewenangan pembuat surat statuta yaitu pimpinan tertinggi suatu lembaga pemerintah / swasta

ü Contoh surat Keputusan

KEPUTUSAN DEKAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR

Nomor : ........

TENTANG

PENGANKATAN DOSEN PENASEHAT AKADEMIK

Menimbang : a. bahwa untuk melakukan Pembinaan dan Bimbingan bagi setiap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, perlu diangkat Dosen Penasehat Akademik.

b. bahwa sebagai pertimbangan sebgai mana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogortentang Pengangkatan Dosen Penasehat Akademik

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi

3. ....

4. .....

5.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : kesatu Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor tentang Pengangkatan Dosen Penasehat Akademik

kedua Mengangkat nama Dosen-dosen sebagaimana tersebut dalam Keputusan lampiran ini sebagai Dosen Penasehat Akademik

ketiga kepada Dosen yang namanya disebut sebagai Dosen Penasehat Akademik agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab

keempat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Bogor

Pada tanggal 20 Mei 2010

Dekan

MUHYAR NUGRAHA, SH

1 komentar:

  1. I constantly like to read a top quality content having accurate info pertaining to the subject and the exact same thing I found in this article. Nice job. law firm houston

    BalasHapus