Sabtu, 19 Juni 2010

NILAI DAN NORMA

NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam kehidupan social.

Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja , karena kebutuhan manusia sebagai makluk social dan harus berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar.

Rumusan tentang norma dan nilai menurut para tokoh pada dasarnya sama. Penulis pada kesempatan ini akan memrumuskan pengertian norma dan nilai social sebagai berikut :

Nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik. Nilai social dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, karena nilai dimasyarakat tertentu dianggap baik tapi dapat dianggap tidak baik dimasyarakat lain. Nilai dapat dibagai menjadi tiga bagian yaitu :

Nilai material artinya segala sesuatu yang berguna bagi manusia.

Nilai vital artinya segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan aktivitas atau kegiatan.

Nilai kerohanian artinya segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia Nilai kerohanian ini dibagi menjadi empat macam yaitu :

Nilai kebenaran/keyakinan yaitu nilai yang bersumber dari akal manusia. Nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan atau estetika). Nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak /kemauan(karsa,etika). Nilai relegius yaitu nilai yang bersumber dari kekyakinan atau kepercayaan manusia, yang merupakan nilai kebutuhan kerohanian yang tinggi dan mutlak Fungsi dari nilai social Secara umum nilai social mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Nilai berfungsi sebagai petunjuk arah .Nilai berfungsi sebagai pemersatu yang dapat mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelaompook tertentu atau masyarakat.

2. Nilai social berfungsi sebagai pengawasa dengan daya tekan dan pengikat tertentu Nilai berfungsi senbagai benteng perlindungan Nilai berfungsi sebagai alat pendorong atau motivator

NILAI

Baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.

1. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.

2. Drs. Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.

3. Kimball Young Mengemukakan nilai sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.

Peranan Pranata Sosial atau Lembaga Sosial Dalam Pengendalian Sosial
Peranan lembaga sosial atau pranata sosial dalam pengendalian sosial yang terjadi di masyarakat adalah sangat besar dan dibutuhkan, khususnya terhadap perilaku yang menyimpang demi keseimbangan sosial. Terlebih dahulu marilah kita perjelas pengertian lembaga sosial atau pranata sosial. Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah, partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya.

Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan. Pranata sosial atau lembaga sosial apa yang terdapat dalam masyarakat yang dipakai sebagai pengendalian sosial? Pengendalian sosial itu dapat dilakukan oleh:

1. Polisi
Polisi sebagai aparat negara, bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Peran Polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku pelanggaran ke instansi lain seperti Kejaksaan, tetapi juga membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang berperilaku menyimpang dari hukum.

2. Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial untuk menentukan
hukuman bagi orang yang melanggar peraturan. Tujuannya agar orang tersebut jera dan sadar atas kesalahan yang diperbuatnya, serta agar orang lain tidak meniru berbuat hal yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. Sanksi yang tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, berupa denda, kurungan atau penjara. Ringan beratnya hukuman tergantung kesalahan pelaku menurut hukum yang berlaku.

3. Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat tradisional. Dalam hukum adat terdapat aturan untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga disebut tradisi. Pelanggaran terhadap hukum adat dan tradisi akan dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya tergantung tingkat kesalahannya berat atau ringan

4. Tokoh Masyarakat Adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma) sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi teladan, pembimbing, penasehat dan petunjuk. Ada dua macam tokoh masyarakat:

a. tokoh masyarakat formal, misalnya Presiden, Ketua DPR/MPR, Dirjen, Bupati, Lurah, dsb;

b. tokoh masyarakat informal, misalnya pimpinan agama, ketua adat, pimpinan masyarakat.

Tipe-tipe lembaga sosial

a. Dari sudut perkembanganya yaitu: cresive institutioons dan enacted institutions

b. Dari sudut sistem nilai yang diterima oleh masyarakat yaitu : basic instutions dan subsidiari institutions

c. Dari sudut penerimaan masyarakat yaitu :approved dan unsactioned instutions

d. Dari sudut penyebaran yaitu:general institutions dan restricted institution

e. Dari sudut fungsinya yaitu: operative instutions dan regulative instutions.

Pengertian Perubahan Sosial Budaya

Lalu apakah perubahan sosial budaya? Berikut ini ada beberapa pengertian dari perubahan sosial budaya.

1) Max Weber berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan situasi dalam masyarakat sebagai akibat adanya ketidaksesuaian unsur-unsur (dalam buku Sociological Writings).

2) W. Kornblum berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan suatu budaya masyarakat secara bertahap dalam jangka waktu lama (dalam buku Sociology in Changing World).

Karakteristik Perubahan Sosial dan Budaya

Dengan memahami definisi perubahan sosial dan budaya di atas, maka suatu perubahan dikatakan sebagai perubahan sosial budaya apabila memiliki karakteristik sebagai berikut.

  1. Tidak ada masyarakat yang perkembangannya berhenti karena setiap masyarakat mengalami perubahan secara cepat ataupun lambat.
  2. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan akan diikuti perubahan pada lembaga sosial yang ada.
  3. Perubahan yang berlangsung cepat biasanya akan mengakibatkan kekacauan sementara karena orang akan berusaha untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi.
  4. Perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau spiritual saja karena keduanya saling berkaitan.


Bentuk-bentuk perubahan sosial :

Perubahan lambat, perubahan cepat, perubahan kecil, perubahan besar, perubahan yg dikehendaki atau direncanakan, perubahan yg tidak direncanakan, dan perubahan struktural
Faktor pendorong:

1. Faktor Internal, yaitu bertambah dan berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan (konflik) masyarakat, terjadi pembrontakan atau revolusi.

2. Faktor Eksternal, yaitu lingkungan fisik yg ada disekitar manusia, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain.

Faktor penghambat:

a. kurangnya hubungan dengan masyarakat lain

b. perkembangan ilmu pengetahuan yg terlambat karena kehidupan masyarakat yg tertutup

c. sikap masyarakat yg masih menggunakan tradisi lampau

d. vested interest

e. rasa takut akan terjadi kegoyahan pada intregasikebudayaan

f. prasangka terhadap hal2 baru atau asing

g. hambatan2 yg bersifat ideologis

h. kebiasaan pada masyarakat yg cenderung sukar dirubah

Akibat perubahan sosial: disorganisasi sosial yg lama-kelamaan akan menjadi disintegrasi sosial. disintegrasi sosial lama-kelamaan akan menjadi chaos (kacau) yg menyebabkan anomie (tanpa aturan).

Norma social adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun perintah.
Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dipentingkan oleh masyarakat . Sedangkan norma adalah kaidah atau pedoman , aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita tersebut , atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan sedangkan norma adalah pedomana atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.

Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu
Cara (usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.

Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

Tata kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Adat-istiadat (custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.

Fungsi norma social dalam masyarakat. Fungsi norma social dalam masyarakat secara umum sebagai berikut :

Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social

Norma-norma merupaakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.

Tingkatan Norma Sosial Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.

· Cara (usage) Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

· Kebiasaan (Folkways) Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

· Tata kelakuan (Mores) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

· Adat istiadat (Custom) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali )

· Norma Hukum ( laws ) Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar