Jumat, 25 Juni 2010

PLKH NON LITIGASI (SURAT STATUTA)

ü SYARAT2 SURAT STATUTA

a. Memiliki konsideran : pertimbangan

b. Memiliki desideratum

c. Memiliki dasar Hukum

d. Memiliki Diktum

e. Memiliki Bentuk tertentu

ü Norma Hukum Dowerhafting ; berlaku unutk umum dan berlaku untuk selamanya selama belum dicabut

ü Norma hukum individual konkrit einmahlig ; berlaku unutk seseorang bersifat nyata konkrit dan berlaku untuk sekali

ü Surat statuta pembuatannya harus berdasarkan undang-undang

ü Isi surat statuta

a. Konsideran

b. Desideratum

c. dasar Hukum

d. Diktum

ü Bentuk surat dari perundang undangan

Bentuk Luar / konvorm peraturan perundang-undangan :

a. Judul

b. Pembukaan

1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

2. Jabatan Pembentuk peraturan perundang-undangan

3. Konsiderans : menimbang

4. Dasar hukum : mengingat

5. Diktum : memutuskan

c. Batang Tubuh

1. Ketentuan umum

2. Materi pokok yang diatur

3. Ketentuan pidana

4. Ketentuan peralihan

5. Ketentuan penutup

d. Penutup

e. Penjelasan

1. Umum

2. Pasal demi pasal

ü Karakteristik PP adalah menetapkan lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan.

ü Pemberian nomor rancangan PP oleh MENSESNEG, kemudian disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM untuk diundangkan.

Contoh bentuk rancangan perundang-undangan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR.... TAHUN......

TENTANG

PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 172 undang-undang nomor tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945

2. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5025)

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

BAB I

KETENTUAN UMUM

.......

BAB II

MATERI POKOK YANG DIATUR

........

BAB III

KETENTUAN PIDANA

........

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

........

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

.......

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(tanda tangan)

(NAMA)

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ...

MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)

(tanda tangan)

(NAMA) -

1 komentar:

  1. Thankfulness for genuinely being really careful besides to settle on certain awesome associates by far most are really expecting to think about.
    Iranian Immigration Lawyer in USA

    BalasHapus