Jumat, 25 Juni 2010

PLKH NON LITIGASI (SURAT KUASA)

PENDIDIKAN DAN KEMAHIRAN HUKUM (PLKH) NON LITIGASI (LUAR PENGADILAN)

- Confaract darfting = Perancangan kontark
- Perancangan = Proses cara ? perbuatan perancang
- Merancang = Mengatur segala sesuatu atau merencanakan
- Rancangan = Segala sesuatu yang sudah direncanakan
- Kontrak = hubungan hukum anatara 2 orang atau lebih untuk menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban

 Menurut Black Law Dictionary
Cantarc is agreement between two or more proses contarct obligation to do or not a particular thing
- Perancangan kontark = proses atau cara merancang
- Merancang kontark = mengatur dan merencanakan struktur, anatomi dan substansi kontrak
 Syarat-syarat drafter
a. Harus mengetahui dan memahami teori-teori hukum perjanjian
b. Harus mengetahu dan memahami perpu yang ada kaitannya masalah kontak
Ex : Soal materai, Pembuktina , perpajakan, PC, Agraria, dsb

- Asas2 hukuk perancangan kontrak buku III KUHPerdata
1. Asas kebebasan berkontrak 1388 ayat 1 yaitu :
a. Boleh melakukan perjanjian / tidak melakukan perjanjian
b. Boleh melakukan perjanjian dengan siapapun
c. Boleh menentukan isi
d. Boleh menentukan bentuk kontrak (tertulis/Lisan)
2. Asas onsesnsualisme = suatua asas yang timbul karena adanya suatu kesepakatan kedua belah pihak pasal 1320
3. 1338 (3) asas itikad baik : suatu asas yang menentukan para pihak untuk melaksananakan perjanjian berrdasarkan kepercayaan dan keyakinan serta kemauan yang baik oleh para pihak
4. Asas factu suuser Fanda : asas kepastian hukum. Perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak / pihak manapun tidak boleh menginterpensi perjajian yang dilakukan para pihak
5. Asas personalitas / kepribadian : perjajnian itu dibuat semata-mata hanya untuk kepentingan orang yang melakukan perjajian itu sendiri
 Perjanjian atau kontrak di tuangkan dlam bentuk akte : surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga dapat dijadikan bukti dalm pembuktian hukum
 Struktur kontrak, anatomi : susunan kontrak
1. Judul kontrak
2. Pembuktian kontrak
3. Komparisi para pihak (nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekrjaan, alamat, pemegang KTP no..)
4. Resital/ pertimbangan/ latar belakang : bahwa pihak pertama.....dst
5. Devinisi
6. Pengaturan hak dan kewarganegaran
7. Domisili : tempat penyelesaian apabila terjadi perlawanan kontark (musyawarah, arbitrasi, mediasi)
8. Keadaan memaksa atau force mayer
9. Wan prestasi
10. Penyelesaiaan sengketa
11. Penutup

Litigasi : hal2 yang berkaitan dengan hukum acara

 Sebutkan Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perancangan kontrak
1. subjek/ kecakapan subjek
 Dia harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum
 Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)
2. Masalah hukum perpajakan
Bahwa dalam suatu kontrak harus menggunakan materai agar mempunyai kekuatan hukum agar tidak dikantakan cacat
3. Alasak
Merupakan perbuatan hukum apa yang menjadi dasar dia melakukan perbuatan hukum/ kontrak
4. Pilihan hukum
Hukum yang dipilih para pihak apabila terjadi perselisihan. Lex haco contrakus “dimana kontrak tersebut ditanda-tangani”. Lex fox “dimana forum tersebut (kontrak) dilaksanakan. Lex rai sitae “dimana benda tersebut ada”
5. Peneyelesaian sengketa dilakukan secara litigasi “didalam pengadilan”, non litigasi “diluar pengadilan”
(APS / ADR “lembaga penyelesaian sengketa”)

 Bnetuk bentuk kotrak = akta
a. Akta ontentik : akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang dimana perjanjian itu dibuat dan bentuknya disusun berdasarkan UU 1869
b. Dibawah tangan : akta yang dibuat tanpa melihat pejabat umum

 Kekuatan pembuktian akta otentik
a. Kekutan lahiriah : berupa bentuk surat sah
b. Kekutan formal : memberikan kebenaran dalam melakukan kontrak
c. Kekutan materiil

Kekutan formal meliputi kepastian waktu
Kekuatan materil = isi = para pihak menyatakan kebenaran dari pada isi kontrak itu

 Bagaiman caranya akta dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik melaui
a) Legalisasi : Proses penyelesaian akta dibawah tangan yang dilakukan oleh notaris yang sebelumnya akta tersebut dibacakan mengenai isi kontrak yang di buatnya setelah itu di tanda-tangani, di beri tanggal oleh pejabat / notaris tersebut
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
b) Waarmerking adalah penyelesaian surat-surat dibawah tangan, untuk memastikan tanggal surat itu didaftarkan (no 1874)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan

 Beda legalisasi dengan waarmerking
Legalisasi :
a. Ada orang
b. Tangal sama
Waarmerking : tanggalnya beda



 Bunyi surat pernyataan keterangan dari notaris sehingga di legalisasi oleh notaris
Ex :
Surak Kuasa khusus

Yang bertanda tangan dibaha ini :
A.Ramadhan, lahir lubuk Linggan , tanggal 31 mei 1984, WNI, anggota Polri, tempat tinggal di bogor, jalan Poisi No.16 RT 03/ 08 Pemegang KTP no...
Dengan ini memberikan kuasa kepada...............................

Untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menjual

Demikian surat kuasa ini dibuat unutk dpat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para piha-pihak yang berkepentingan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepepentingan

Penerima Kuasa


muhamad arif laksana Bogor, 2010
Pemberi Kuasa



A. Ramadhan




Apabila ia telah mempunyai isteri atau suami ditambah :
“untuk melakukan perbuatan hukum dibawah ini telah mendapatkan persetujuan dari isterinya : yaiitu
Nama........ urutannya sama spt diatas

 Legalisasi : No.100/LEG/2010
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, zaki Husban Sarjana Hukum, Notaris dibogor, dengan ini telah saya bacakan dan jelaskan isi syurat ini kepda para penghadap yang telah saya notaris kenal yaitu : Tuan A.Ramadhan dan Arif Laksana dan setelah para penghadap membubuhkan tandatangannya dihadapan saya, Notaris Pada tanggal Lima belasa maret Dua ribu Sepuluh (15/03/2010)

Notaris Di Bogor


(Zaki Husban Fauzi)

Catatan apabila lebih dari satu halaman duberi Nomor halaman 1-2,3 sampai 4. Pada halaman 4 ditulis halaman yang terakhir dan di paraf.




 .
PERJANJIAN JULA BELI

Pada hari ini senin tanggla 20 maret 2010, kami yang bertandangan dibawah ini
I. Tuan arif lahir dibor pada tanggal 03 mei 1986, anggta Polri, bertempat tinggal di bogro, jalan raya ciapus no. 171. Pemegang KTP NO....
Dalam hal ini bertindak sebagai surat Kuasa di bawah tangan tertanggal 15 Maret 2010, bermaterai cukup, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama. A Ramadhan.
(kl sudah beristeri + perkataan. “ untuk melakukan perbuatan hukum tersebut dibawah ini telah mendapatkan persetujuan dari isterinya. Sebagai mana ternyata dalam surat kuasa tertanggal 15 Maret 2010

 .
WAARMERKING : 100/W/2010
Terlah didaftarkan da;am buku yang tersedia untuk itu oleh saya notaris. Zaki Husban Sarjana Hukum.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Yanto, Lahir di Bogor tanggal 31 Mei 1980, WNI, Pelayar, Tempat tinggal di Bogor, Jln. Siliwangi, no 112 Rt 06/09 Kel Sukasari, kec. Bogor Selatan . Kota Bogor Pemegang KTP No.......
Untuk melakukan perbuatan hukum tersebut telah mendapatkan persetujuan dari isterinya yaitu :
Yanti, Lahir di bogor tanggal 04 Maret 1984, WNI, Guru, tempat tinggla di Bogor, Jln. Siliwangi, no 112 Rt 06/09 Kel Sukasari, kec. Bogor Selatan . Kota Bogor Pemegang Ktp No......
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Yanta, Lahir di bogor, tanggla 05 Maret 1982, WNI, BUMN, tempat tinggla di bogor, Jln. Batutulis No 18 RT 08/ 09 Pemegang KTP No....
KHUHUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menyewakan rumah Hak milik 21 yang berdiri diatas sebidang tanah 200 meter persegi, yang terletak di Jln. Siliwangi, no 112 Kel Sukasari, kec. Bogor Selatan . Kota Bogor, Jawa Barat.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya oleh pihka-pihak yang berkepentingan.


Penerima Kuasa


Yanta Bogor, 2010
Pemberi Kuasa



Yanto




Leaglisasi : No. 105 / LEG / 2010
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, M. Arif. L Sarjana Hukum, Notasris Di bogor, dengan ini telah saya bacakan dan jelaskan isi surat ini, Kepada Para Pihak penghadap yang telah saya Notaris kenal Yaitu :
Tuan Yanto dan Yanta dan setelah para pengahdap Membubuhkan tanda tangannya dihadapan saya, Notaris pada tanggal Dua Puluh bulan Maret Dua Ribu Sepuluh (20/03/2010)

Notaris Di Bogor


Muhamad Arif Laksana






PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pada Hari ini Senin tanggal 22 Maret 2010, Kami yangbrtabda tangan dibawah ini :
I. Yanta, Lahir di bogor, tanggla 05 Maret 1982, WNI, BUMN, tempat tinggla di bogor, Jln. Batutulis No 18 RT 08/ 09 Pemegang KTP No....
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertangggal 20 Maret 2010, Bermaterai cukup, sebaghai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Yanto.
Untuk melakukan perbuatan hukum tersebut dibawah ini, telah mendapatkan pesetujuan isterinya sebagaimana ternyata dalam surat kuasa tertanggal 20 Maret 2010




 Komparisi : Salah satu bagian yang sangat penting dalam suatu kontrak yang bisa mengakibatkan sah atau batal kontrak tersebut. ?Tindakan menghadap di muka umum
Bisa bertindak sebagai untuk dirinya sendiriataupu orang lain. Di uraikan sesuai identitas. Apabila betindak untuk orang lain harus berdasarkan surat kuasa.

Ex : KOMPARISI
a. Untuk dirinya sendiri
Tuan A, lahir di bogor, pada tanggal 21 September 1956, Wiraswasta, bertempat tinggal di bogor, jalan ahmad tanu No 70 RT I / RW II, kecamtan tanah sareal pemegang KTP No....

b. Seorang betindak sebagai wakil berdasarkan
1. Kusa lisan denga mendapatkan dari
2. Kuasa dibawah tangan
3. Kuasa notaril
4. Kuasa dibawah tangan dengan dilegalisasi

1. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Kuasa lisan dengan menyatakan diri dari dan oleh karena itu untuk dasn atas nama Tuan B, lahir di bogor, pada tanggal .............dst
2. Menurut keterangannya dalam hal ini berdasarkan kuasa dibwah tangan tertanggal 20 maret 2010 bermaterai cukup, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama....
3. Menurut keteranganny adalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa, tertangggal 20 maret 2010. Nomor 25 / LEG/2010 di buat di Nyonya Dewi Sarjana Hukum, Notaris di Bogor , yang salinannya......... bermaterai cukup, yang diperlihatkan kepada saya sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama...
4. Menurut keterangannya dalam hai ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan, tertanggal 12 maret 2010 bermaterai cukurp, yang telah di legalisasikan oleh Tuan Wahyu, Sh, Notaris diBogor , dibawah Nomor 30/L/2010 yang dilekatkan pada akta ini sebagai kuasa dari dan oleh karena itu unutk dan atsa nama...

 Bertindak untuk dirinya sendiri dan unutk orang lain berdasarkan kuasa ..
Contoh
Ahmad, lahir di bgpr, pada tanggal 21 juli 1983, Pedagang, Bertempat tinggal di sukabumi, jalan HR Dito Subandi Nomor 10, Pemegang KTP Nomor...
Menurut keterangannya dalam hal inni bertindak
a. Untuk dirinya sendiri
b. Berdasarkan surat kuasa di bwah tangan tertanggal 15 Maret 2010, bermaterai Cukup, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu unutk dan atas nama
Hamzah, lahir dibandung, pada tanggla 10 maret 1965, Pedagang, bertempat tingal di Sukabumi, di jalan HR Didi Sukardi Nomor 100, Pemegang KTP Nomor...

 Anak kekuasaan orang tua (anak dibawah umur)
Menurut keterangnnya dalam hal ini bertindak sebagai ayah yan menjalankan kekuasaan oarang tua. Oleh karena itu untuk dan atas nama: ¹ᴦ Yanto, lahir di Bogor, pada tnggal 10 Desember 1995, Pelajar, Bertempat tinggal di bogor dst...

¹ᴦ (RENVOI / catatan Pinggir apabila terjadi kesalahan.) “anaknya yang masih dibawah umur”.

 Syarat Sahnya Perjanjian
1. Syarat subjekyna “apabila tidak memenuhi syaratnya bisa dibatalkan
2. Syat Objeknya “Btal Demi hukum”

 KOMPARISI UNTUK PT ATU PERUSAHAAN
“Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai direktur utama dari suatu Perusahaan yang akan disebut denagan demikian syah mewakili direksi dari adan oleh karena itu untuk dan tas nama PT...................... berkedudukan diBogor sesuai dengan Pasal sekian ......, Anggaran dasar perseroan.”

Dalam hal ini PT bertindak Sebagai Subjek Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar