Jumat, 25 Juni 2010

PLKH NON LITIGASI (STRUKTUR AKTA)

 STRUKTUR AKTA
a. JUDUL
Akta ada yang ditentukan undang-undang spt akta jual beli, akta suatu PT
b. Pembukaan
c. Komparisi (untuk nama tidak boleh disingkat, uraian harus lengkap).
Apabila seorang anak (ahli waris) : yang ada ibunya maka harus ada izin dari pengadilan negeri “wali”
d. Premis
Apabila suatu rumah Misalnya kan dikontrakkan surat2 dijaminkan ke Bank maka Premisnya “unutk melakukan pernuatan hukum tersebut telah mendapatkan persetujuan dari bank”
e. Isi
f. Klausal
g. Penutup
 AKTA NOTARIS : ada salinan unutk pihak-pihak yang berkepentingan
a. Awal / kepala kata
1. Judul
2. Nomor
3. Waktu akata dibuat ex : “Pada hari ini senin, 13 maret 2010 pukul 13.00 WIB.
4. Nama kedudukan seorang notaris
Pembuatan kata oleh seorang notaris sesuai dengan wilayahnya spt : wil bogor, wil kab bogor, wil privinsi”
b. Badan akta
c. Penutup
1. Penanda tanganan
2. Saksi-saksi
“Demikian akta ini dibuat sebgai minuta dan diselesaikan di Bogor pada hari tanggal, waktu, sebagai mana disebutkan dalam akta ini. Nama1.............. dst. Nama2...........dsb (komparisi), yang keduanya sebagai saksi-saksi.”
Setelah akta ini saya notaris bacakan kepada para penghadap maka segera akta ini di tandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya notaris.
- Dibuat dengan, tiga tambahan, dua gantian, dan satu coretan
- Dibuat tanpa penambahan.




 ------------------Demikian Akta ini------------------
Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di bogor, Pada hari, tanggal dam waktu sebagaimana disebutkan pada bagian awal akata ini dihadapan Arif lahir di Bogor pada tanggal 03 Mei 1986, POLRI, bertempat tinggal di Bogor, di Jalan Raya Ciapus N/_o. 13, K /_ab. Bogor _/. dan Fathur Lahir..........., sebagai saksi.
Setelah akta ini saya notaris bacakan kepada para penghadap maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya notaris. Di Bo/0gor .
- Dibuat dengan tiga tambahan, dua gantian dan satu coretan
- Dibuat tanpa perubahan

Letak renvoi di pingir kanan atau kiri
/_ Nomor
/_ Kabupaten
_/ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
/0 _______
Di sahkan coretan
Dari perkataan

 “apabila sutu kontrak terutang dari bea materai maka ada pemateraiaan kemudian (nassehlen). Pemateraian kemudian dilakukan dikantor pos dengan dikenkan denda 200% dari bea materai tersebut.”
 Perbedaan antara tuisan dengan akta. Tulisan tidak ada tanda tangan kalau akta ada tanda tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar