Kamis, 24 Juni 2010

PLKH LITIGASI I

Dalam hukum perdata
 Satu pihak penggugat
a. Akta Kelahiran
b. Akta tanah
c. Akta kena lahir : dibuat o;eh pemerintah setempat, bersifat sementara dan di buat karena mendesak
 Penetapan akta Waris

Apabila seseorang merasa dirugikan haknya dilangar dapat mengajukan ke PN oleh pihak penggugat / kuasa hukum penggugat. Apabila pengggugat tidak bias membaca dan menulis maka gugatan dapat di buat didepan pengadilan (Hakim) dan di tanda tangani (lisan / mondeling vordeling)

Hal2 yang harus di muat dalam gugatan
a. Identitas Para Pihak (penggugat dan tergugat)
b. Posita (poundamenten Vesending) yaitu yang menjelaskan hubungan hukum para pihak/ alas an yang dapat melandasi seorang penggugat ke tergugat dapat menuntut tergugat. Yang terdiri dari :
1. Bagian yang menguraikan peristiwa atau kejadian, kronologis peristiwa penjelasan mengenai duduk perkara
2. Bagian yang menguraikan tentang hukumnya yaitu adanya hak / hubungan hukum dasar tuntutan yaitu gugatan.
c. Petitem : hal yang diminta / dimohonkan penggugat kepada hakim
a. Primer : tututan yang dimohonkan agar di putus dan dikabulkan oleh hakim
b. Subside : menyerahkan keputusan yang dianggap adil kepada hakim (Ex Aequa Et Bono)
Isinya gugatan dapat di minta sita jaminan ( conservatoir Baslag = CB) atau disebut barang tetap & Revindicatoir Beslag = RB atau disebut barang bergerak. Tujuannta agar penyitaan pengadilan tidak sia-sia.

PLKH (Litigasi) mengenai praktek dipengadilan, mengenai hukum Acara perdata, Hukum acara Pidana, Agama, Hukum acara TUN.
dalam perkara perdata pihak penggugat harus membayar uang muka (persekot) unutk biaya pemanggilan, dlll. Apabila tergugat kalh maka yang harus membayar adalah pihak tergugat (uang muka penggugat diganti)
apabial pihak penggugat tidak mempunyai uang unutk melakukan gugatan. Maka gugatan dapat dilakukan secara Prodeo (dengan menggunakan uang Negara)

unsur2 formil gugatan
1. Melanggar Kompetensi absolute
Kompetensi absolute adalah kekuasaan kehakiman dilakukan oleh 4 kekuasaan yaitu Pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan TUN, pengadilan umum.
2. Kompetensi Relatif didasarkan pada patokan batas
a. Kewebangan megadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum
b. Masing2 badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas2 wil hukumnya.
c. Potensi relative suatu pengadilan menuju asas2 yang ditentukan dalam pasal 118 HIR, yang berwenang mengdili adalah Pengadilan dimana tergugat tunggal oleh karena itu gugatan diajukan ditempat tinggal tergugat tunggal.
 yang dimaksud tergugat tunggal
a. tempat kediaman tergugat
b. tempat alamat tertentu
c. tempat sebenarnya berdiam
 menentukan harus berdasarkan
a. KTP
b. KK
c. Surat Pajak
 Yang dimaksud berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, untuk mengantisipasi ahli waris yang tidak diketahui tempat tinggalnya maka mengajukan gugatannya Ke PN dari tempat tinggal pewaris
 Suatu gugatn dianggap eror inforsona / kesalahan dalm hukum apabila penggugat belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak atau kepentingan, ada dibawah kemampuan.
 Gugatan kabur atau tidak jelas Abscure libel apabila
a. Posita masih / tidak menjelaskan dasar hukum dan yidak mendasari gugatan.
Dasar hukum ada tapi tidak memperjelas kejadiannya/ tidak memenuhi asa jelas dan tegas
b. Tidak jelas objek yang dipersengketakan (lokasi, batas yang dipersemhketakan) objek sengketa tidak ada.
Terdapat pertentangan antara posita dengan petitum

 Macam-macam saksi
a. A charge = saksi yang memberatkan
b. A de charge = saksi yang meringankan
 Apabila dalam suatu gugatan atau perkara perdata dilakukan perdamaian. Putusan tersebut dinamakan putusan perdamaiaan
 BAGIAN PERDATA
a. Mengajukan gugatan ke PN. Panitera Kepala > Ketua Pengadilan > menunjuk majelis hakim > majelis hakim yang menetapkan siding
b. Pada tahap eprtama majelis hakim berusaha inutk mendamaikan. Perdamaian tercapai kekuatan hukumnya tetap.
c. Apabila perdamaian tidak tercapai mka majelis hakim memberikan waktu kepada pihak tergugat unutk memberikan jawaban (duplik) pihak penggugat tersebut melakukan jawaban (replik). Kemudian penggugat meberikan jawaban lagi (rereplik). Tergugat (reduplik)
d. Pembuktina tertulis (penggugat)
e. Pembuktina jawaban (tergugat)
Dalam jawaban tersebut maka tergugat dapat melakukan eksepsi. (ekspsi absolute = ketidak wenangan pengadilan harus dilaksanakan di PTUN). Apabila siding diadakannya bukan di PN cibinong tapi di PN bogor disebut Relatif.
f. Kesimpulan
g. Putusan
h. …
 GUgatan ditolak : dapat diajukan kembali
Gugatan dapat diterima : tidak dapt diajukan kemabali
Apabila gugatan diterima maka pihak penggugat dapat mengajukan ke Pengadilan yaitu eksepsi

 Format gugatan
a. Tanggal gugatn dibuat
b. Kops kepengadilan mana gugatan diajukan
c. Tittle gugatan (disebut secara singkat dan jelas dan harus singkron dengan isi gugatan) mengguanakan bahasa hukum.
d. Identitas para pihak
e. Posita
f. Petitum
g. Nama penggugat atau kuasa penggugta dengan di tanda tangani
Putusan apabila dilaksanakn sita jaminan maka putusannya sah
Tujuan sita jaminan adalh agar barang tidak hilang.

 Seseorang disangka melakukan tindak pidana apabila :
a. Ada laporan
b. Ada pengaduan
c. Tertangkap tangan
 Seseorang dilaksanakan penahanan dengan tujuan :
a. Supaya tidak mengurangi barang bukti
b. Supaya tidak melakukan kejahatan
 Alat bukti lisan / surat
a. Akte otentik
b. Akte dibawah tangan
Akte apabila tidak dipercaya maka yang harus membuktikan yang tidak dipercaya
Apabila dibawah tangan yang membuat harus yang mebuktikan

 Keputusan pengadilan bagi seornag terdakwa
a. Bebas murni (vregsfraak) : bebas secara murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana / karena perintah atasan.
b. Bebas dari tuntutan hukum (onslag van reshts vervolging)
1. Sedang dalam keadaan tidak baik
2. Dibawah umur
3. Berada dalam pengampunan
Semua keputusan bias berkekuatan hukum apabila [utusan dilakukan / diucapkan pada siding terbuka untuk umum.
 Perbedaan eksekusi perdata dengan pidana
1. Pada perkra perdata dilakukan oleh juru sita & diketua oleh ketua pengadilan
2. Perkra pidana dilakukan oleh kejaksaan diketuai oleh ketua pengadilan

 Pelaksanaan hukuman mati
a. Tidak dilaksanakan dimuka tertutup
b. Dilaksanakan didaerah tempat pengdilan menjatuhi hukuman
c. Dilaksanakan oleh 2 orang brimob , 14 tamtama, dan 2 orang perwira, tetapi yang berisi peluru hanya satu orang
 Syarat2 saksi
a. Formil : harus bersumpah
b. Materil : keterangan seorang saksi saja tidak bias dijadikan sebagai alat bukti yang sah, harus dilengkapi dengan lat bukti yang lain.
c. Seorang itu wajib menjadi saksi. Apabila mau mengundurkan diri harus ada syarat tertentu :
1. Saudara dengan terdakwa
2. Suami isteri
3. Sama2 sebagai tersangka
 Dalam perkara pidana keterangan tersangka tidak cukup harus disertai dengan bukti2 & saksi2 (materiil)
Dalam perkara perdata cukup dengan pengakuan tergugat sudah mencukup[I dan dapat diputus ( formil)
 Surat kuasa :
a. Harus berbentuk tertulis
1. bisa dibawah tangan, dibuat oelh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh pemeberi kuasa dan penerima
2. dapat dibuat oleh panitera pengadilan tapi harus disahkan oleh KPN atau hakim
3. dibuat oleh notaries (akta otentik)
b. harus menyebutkan identitas para pihak yang berperkara, penggugat & tergugat
c. menegasakan objek dan kasus yang diperkarakan dalam arti :
1. harus tegas menyeutkan tentang apa yang diperkarakan
2. menyebutkan jenis dan macam perkara
syarat tersebut bersyifat komulatif, jika salah satu syarat tidak dipenuhi
a. mengakibatkan surat kuasa itu cacat
b. kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah
c. sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dikatakan “NO = Niet Onvankelijk verklaard). Apabila suatu perkara dinyakan NO maka dapat diperbaiki dan diajukan kembali.
d. Atau semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa itu tidak sah dan tidak mengikat.
 Dalam perkara perdata apabial pemerintah berperkara maka dapat diwakili oleh :
a. Pengacara pemerintah yang ditunjuk
b. Jaksa
c. Orang tertentu yang diangkat oelh instansi yang bersangkutan dengan membuat surat pengangkatan yang tidak bermaterai
 Surat kuasa yang dibuat diluar negeri dapat dianggap sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dilegalisasi oleh KBRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar