Kamis, 24 Juni 2010

PLKH LITIGASI 2

PROSES PENANGANAN PERKARA SEBELUM PERIDANGAN
A. SANGAKAAN
Suatu sangkaan dapat diproses oleh karena ada peraturan yang mengaturnya.
Sangkaan bisa bersumber dari
1. Laporan
2. Pengaduan
3. Tertangkap tangan

1. Laporan
- Pemeberitahuan dari laporan masyarakat yang kemudian dibentuk dalam laporan Polisi, oleh polisi laporan tersebut ditujukan kepada atasannya.
Urut2an wil hukum dari atas kebawah
a. Polwi (kabag serse)
b. Polres/ ta (kasat serse)
c. Polsek (kanit)
- Laporan dari masyarakat bisa lisan maupun tertulis, utk tertulis tidak ada format baku.
- Atasan kemudian mengeluarkan SP penyidikan
Penyelidik : menyelidiki apakah ada peristiwa pidana
Penyidikan : proses tindak lanjut
- Memanggil para pihak sebagai saksi
2. Pengaduan
- Bisa dicabut setiap saat kecuali sudaj diproses dipengadilan. Ada 2 delik aduan
a. Absolute
Yang diadukan peristiwanya
Ex : pasal 284 (zina), bila tidak diadukan tidak akan diproses.
b. Relative
- Berasal dari delik biasa (laporan)
- Biasa terjadi dalm lingkungan keluarga
Ex : pencurian oleh anggota keluarga
3. Tertangkap tangan
a. Di buat BA pemerikasaan
-. Pertanyaan wajib unutk tersangka dalam pemeriksaan
a. apakah sehat??
b. apakah akan didampingi oleh penasehat hukum
b. Dlm waktu tujuh hari dilimpahkan kekejaksa
- Diperikasa oleh jaksa
- Bila kurang lkengkap dua ketikan / pra penunututan (waktunya 14 hari unutk doperbaiki)
- Yang dilimahkan adalah
1. BAP
2. Tersangka
c. Dilimpahkan kepengadilan, kemudian pengdilan menetapkan
a. Majelis hakim
b. Hari sidang
c. Memanggil para pihak pada saan yang telah ditentukan
d. Proses pemeriksaan dipengadilan

B. PENANGKAPAN
Penangkapan harus dengan bukti (minimal)
1. Hanya boleh dilaksanakan 1 X 24 Jam
2. Harus dengan SP penangkapan
3. Ada uraiaan singkat perbuatan yang didakwakan
4. Ada tembusan untuk keluarag tersangka
C. PENAHANAN
 Dasar penahan karena dikhawatirkan tersangka akan
a. Mengulangi erbuatannya
b. Melarikan diri
c. Menghilangkan barang burkti
 Harus ada bukti
a. BA pemerikasaan saksi
b. BAP kejadian
 Lama penahanan
1. Polisi > 20 hari + 45 ahri (izin jaksa)
2. Jaksa > 20 hari + 30 hari (izin Pengadilan)
3. Hakim > 30 hari + 60 Hari
 Permohoanan penangguahn penahanan
1. Hal ini tidak mengurangi masa tahanan
2. Harus dengan jaminan (uang, orang)
a. Uang : jika tersangka lari uangnya hilang
b. Orang : jika tersangka lari penjamin membayar uang ( PP No 27/33 Pasal 26)

PEMERIKSAAN DIPENGADILAN
Dalam hal ini pembela harus mengetahu hak2 tersangka
1. Pasal 52 KUHAP
2. Pasal 51 KUHAP, unutk persiapan pembelaan
3. Pasal 52 KUHAP, terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas
4. Pasal 53- 62 KUHAP
Hak tersangka duluar KUHAP (haryono)
1. Memohon sesuatu ke Majelis Hakim
Ex : saksi dimohon keluar
2. Pembelaan tertulis
3. Minta salinan surat keputusan
4. Mohon kepda hakim agar penitera membuat catatan tentang facta2
5. Mohon grasi
6. Mengajukan keberatan atas keterangan saksi
7. Hak meminta PK
Hak penasehat : 69 - 73 KUHAP, Pasal 115

DAKWAAN
Bntuk dakwaan
1. Tunggal
2. Komulatif (didakwa > perbuatan)
3. Alternative
a. Menurut Van Bemen di buat dalam dua hal
1. Jk PU tidak mengetahui perbuatan mana yang satu atau yang lain >>>> baru akan terbukti nanti
2. PU ragu, peraturan mana yang akan dipakai
EKSEPSI (TANGKISAN)
Menurut Jes Simorangkin
Eksepsi adalh penangkisan , penolakan yang isinya agar pengadilan tidak dapat menerima atau menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan.

Akibat Eksepsi
1. Dakwaan batal demi hukum
2. Dinyatakan tidak dapat diterima (bisa diajukanlagi setelah ad perubahan)
3. Perkara dinyatakan nebis in idem
4. Dakwaan dinyatakan ditolak
5. Pengadilan menyatakan tidak wenang
6. Pelaku dinyatakan tidak mampu t.j

Jenis2 eksepsi
1. Absolute
Bicara tentang kompetensi pengadilan yaitu
a. Komp. Absolute
b. Komp. Relative (PN mana yang berwenang)
2. Relative
a. Tangkisan diluar pokok perkara
b. Tak lagi bicara kompetensi, tapi menyangkut isi
Ex : dalu warsa, nebis in idem, terdakwa tidak dapat T.J
c. Hanya bisa diajukan pada sidang I setelah pembacaan dakwaan
Alasan mengajukan eksepsi
1. Menyangkut kompetensi pengadilan
2. Menyangkut syarat pembuat surat dakwaan
a. Formil (ttg identitas)
b. Materiil
- Uraian jelas, cermat dan lengkap ttg TP yang didakwakan
- Membuat waktu dan tempat tp dilaksanakan
3. Nebis in idem
4. Perkara tersebut sedang diadili di pengadilan lain
5. Tersangka tak mampu t.j
6. Dakwaan obsolut libelle (kabur)
7. Dalu Warsa

PEMBUKTIAN
Pasal 6 uu 14 tahun 1970, pasal 8 uu 14 tahun 1970,
Alat bukti yang sah adalah alat2 yang ada hubungan dengan suatu tindak pidana, dimana alat2 ts dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulka keyakinan hakim atas kebenaran adaya suatu tindak pidana yang telah dilaksanakan seorang terdakwa.

ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PASAL 184 KUHAP
A. Keterangan saksi
 Syarat2 saksi
a. Formil : harus bersumpah
b. Materil : keterangan seorang saksi saja tidak bias dijadikan sebagai alat bukti yang sah, harus dilengkapi dengan lat bukti yang lain.
Jenis2 saksi
1. Memberatkan / a chage (diajukan oelh JPU)
2. Meringankan / a de charge ( diajukan JPU, terdakwa)
- Terhadap saksi yang menoak di sumpah (psl 161 KUHAP)
a. Pemeriksaan terhadapnya tetap dilaksanakan
b. Ia dapat disandera di RUTAN maksimal 14 hari (dg. Pn hak)
c. Bila ia tetap tak mau disumpah juga setelah dirutankan maka keterangan yang diberrikan merupakakn keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim
- Terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu
Yang merugikan tersangka atau terdakwa , dikenakan pidana penjara paling lam Sembilan tahun (pasal 242 (2) KUHP)
B. Keterangan saksi (pasal 224 KUHP dan pasal 522 KUHP)
C. Surat (pasal 127 KUHAP)
D. Petunjuk
- Perbuatan, kejadian atau keadaan yang sesuai
- Dapat diperoleh dari
a. Ket saksi
b. Surat
c. Ket terdakwa
E. Keterangan terdakwa
a. Adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang, ttg perbuatan yang ia laksanakan unutk yang ia ketahui dan dialaminya sendiri
b. Keterangan yang diberikan diluar sidang dapat unutk membantu asal didukung alat bukti yang sah
c. Hanya dapat digunakan terhdap dirinya sendirinya
d. Keterangan terdakwa saja tidak cukup uutk menyatakan bahwa ia bersalah

REQUISITON (tuntutan)
Yang menyimpulakna JPU berisikan tuntutan
Mnrut Simorangkis
- Surat yang dibuat PU, isi surat tidak diatur tapi biasanya berisi kesimpulan PU ttg dakwaan di sertai bukti2 tindak pidana yang dilakukan
Isi Requisitor
1. Identitas
2. Isi dakwaan
3. Facta2 yang terungkap dipersidangan (ket saksi, ket terdakwa, visum et repertum dan facta yuridis)
4. Pembahsan yuridis (hal2 yang meberatkan danmeringankan)
5. Tuntutan hukuman
6. Tanggal dan tandatangan

PLEDOI (PEMBELAAN)
Menurut Simorangkir
YAITU pidato pembelaan oleh terdakwa atau penasehat hukum, berisikan tangkisan terhadap tuntutan PU dan mengemukakan hal2 yang meringankan

Materi Pledooi
1. Pendahuluan
a. Pengantar
b. Dakwaan
c. Requisitor
2. Fakta2 di persidangan
a. Ket saksi
b. Ket terdakwa persepsinya berbeda antara JPU & pembela
c. Alat2 bukti
d. Facta yuridis
3. Uraiaan
a. Pembahsan sisio psycologis
b. Uraian yuridis. Pasal2 yang didakwakan
4. Kesimpulan
a. Minta bebas murni karena tidak terbukti (vrijs praak)
b. Minta lepas dari segal tuntutan (on slag van vervolging), karena walaupun terbukti bukan merupakan perbuatan pidana.
Missal : ada alas an pemaaf, pembenaran
- Pemebelaan terpaksa
- Melaksanakn perintah alsan
- Tidak dapat ber t.j

NADER REQUISITIOR L (REPILIK DALAM ACARA PERDATA ) PASAL 182 (1c) KUHAP
NADER PLEDOI (DUPLIK)
Menurut Simorangkir, nader pledoi adalh pelengkap pembelaan

Sanksi :
1. Teguran lisan
2. Teguran surat
3. Pemberhentian sementara 3-6 bulan (dari jabatan)
4. Pemeberhentian sementara > 6 bulan
5. Berhenti sebagai penasehat hukum
PUTUSAN ( pasal 195 KUHAP tentang keputusan yang sah apabila dibacakan di muka umum)
Sebelum keluar putusan di sidang maka majelias hakim melaksanakan musyawarah mufakat
- Kesempatan pertama diberikan kepada hakim termuda dan member kesimpulan kemudian urut2an ke yang tua
- Putusan diambil dari musyawarah mufakat majelis hakim
- Di usahakan yang saling meringankan terdakwa

EKSEKUSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar