Sabtu, 19 Juni 2010

PERBUTAN HUKUM

Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat. Menurut hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
a) Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming(1354).
zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
b) Perbuatan melawan hukum. Contoh : onrechtmatigdaad(1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
2. Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pengertian PMH?
Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuanketentuan undang-undang, tetapi juga aturanaturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Apa saja kriteria PMH?
Substansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden), atau
c. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat
Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut di atas, unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:
a. adanya tindakan yang melawan hukum;
b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan; dan
c. ada kerugian yang diderita. Misal: Salah satu bentuk kegiatan PPK adalah pinjaman dana UEP kepada kelompok-kelompok yang dinilai layak. Pada pelaksanaannya telah terjadi proses pengembalian dana yang tidak sebagaimana mestinya karena ada satu kelompok yang anggotanya tidak melakukan pengembalian dana tanpa alasan yang jelas.
Info Hukum/SP2/PPKII/ April 2005
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Perbuatan ini dapat digolongkan perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a) adanya pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan suatu aturan bahwa dana UEP yang disalurkan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu;
b) adanya kesalahan yang dilakukan pelaku karena adalah hal yang berlaku dan menjadi suatu kepatutan untuk mengembalikan sesuatu yang dipinjam; dan
c) adanya kerugian yang timbul karena dananya tertahan sehingga tidak bisa digulirkan kepada kelompok lain yang membutuhkan.
Dari uraian diatas, timbul satu pertanyaan, konsekuensi apa yang timbul terhadap seseorang melakukan perbuatan melawan hukum? Secara prinsip, pelaku PMH telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan yang bersangkutan wajib mengganti kerugian (moril dan materil) terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan (saudara serta pembeli) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Apa yang membedakan antara PMH dengan wanprestasi?
Berbicara tentang PMH tentunya akan menghadapkan kita pada hal menentukan apakah suatu perbuatan itu merupakan PMH atau wanprestasi. Hal ini terjadi karena mungkin saja hal yang kita nilai sebagai PMH ternyata hanya merupakan wanprestasi semata. Kita perlu mengingat kembali bahwa wanprestasi terjadi apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, ada 4 (empat) akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim. Sementara itu, PMH dapat mengakibatkan perjanjian yang dibuat batal demi hukum karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Satu hal yang perlu diingat adalah penggunaan terminologi PMH lebih luas dari pada wanprestasi dimana penggunaannya terbatatas pada perjanjian perdata. Sedangkan terminologi PMH diterapkan pula dalam hukum pidana jika kita lihat pada pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar